cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Komunikasi Hukum
ISSN : 23564164     EISSN : 24074276     DOI : -
Core Subject : Social,
JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are the results of original scientific research and review of legal interactions. JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is published by Faculty of Law and Social Sciences of Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.
Arjuna Subject : -
Articles 14 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum" : 14 Documents clear
PERATURAN KEBIJAKAN YANG MENIMBULKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBAGAI UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI Pitriyantini, Putu Eka
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 5, No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (157.825 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v5i2.18332

Abstract

Peraturan Kebijakan yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebagai Unsur Tindak Pidana Korupsi, sebagai bagian penyelenggaraan tugas pemerintahan, kewenangan pembuatan kebijakan melekat pada jabatan pemerintahan yang dijalankan oleh pejabat pemerintah, dan ternyata telah menyebabkan banyak pejabat yang menjadi tersangka bahkan terpidana. Disisi lain, dianutnya pendapat kebijakan pemerintah tidak dapat dipersoalkan secara hukum. Kebijakan tidak mungkin diajukan kepengadilan apalagi dikenakan hukum pidana karena dasar hukum kebijakan yang menjadi dasar hukum penuntutannya tidak ada. Hal ini disebabkan suatu kebijakan pada umumnya berjalan tidak seiring/belum diatur dalam peraturan tertulis. Hal ini menjadi penting untuk dikaji, untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pengambilan,pelaksanaan kebijakan dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
EFEKTIVITAS PENGGUNAAN E–TILANG TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DI POLRES MAGELANG apriliana, lutfina zunia
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 5, No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (246.953 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v5i2.17595

Abstract

Pembangunan infrastruktur angkutan jalan memiliki peranan penting dalam menunjang aktifitas perekonomian, namun pada sisi lain melahirkan berbagai permasalahan menyangkut pelanggaran hukum lalu lintas, kecelakaan, ketidak teraturan pengguna jalan, dan kemacetan. Penerapan e-tilang merupakan pilihan yang efektif yang mencapai sasaran dalam pelaksanaan tilang kepada pelanggar peraturan lalu lintas walaupun belum dapat dikatakan bahwa e-tilang ini efektif karena belum semua masyarakat di Indonesia menguasai teknologi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris untuk menjawab apakah ke efektivitasan penggunaan e-tilang di Polres Magelang. Hasil dari penelitian ini menunjukan penggunaan aplikasi e-tilang terlihat belum efektif karena belum memenuhi kelima indikator efektivitas yang dikemukakan oleh Stees. Indikator tersebut adalah produktivitas, kemampuan adaptasi kerja, kepuasan kerja, kemampuan berlaba dan pencarian sumber daya. Terdapat faktor penghambat yang mempengaruhi efektivitas aplikasi e-tilang, diantaranya adalah sumber daya manusia, intensitas sosialisasi e-tilang, mekanisme pelayanan aplikasi e-tilang serta sarana dan prasarana.
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS KETERANGAN PALSU YANG DISAMPAIKAN PENGHADAP DALAM AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS Aini, Nur; Simanjuntak, Yoan Nursari
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 5, No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (148.141 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v5i2.18418

Abstract

One example of a problem that brings a Notary to a claim occurs in the case of the establishment of a Limited Liability Company whose deed of establishment contains false information from the viewers. The author in this study wants to examine and analyze further about the legal consequences of the establishment of a Limited Liability Company based on false information and the form of notary accountability for the deed of establishment of a Limited Liability Company made based on false information. The research method used is normative legal research. The results of the study indicate that the establishment of a Limited Liability Company whose agreement from its founders contained a disability because a false statement could be filed against the establishment of the court to cancel the agreement to establish the Limited Liability Company. The notary in this case is neither responsible nor cannot be held accountable for the losses arising from the existence of false information on the face. 
PENEGAKAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA DALAM KONTEKS IMPLEMENTASI SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB Arifin, Ridwan; Lestari, Lilis Eka
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 5, No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (531.841 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v5i2.16497

Abstract

 Hak asasi manusia yaitu hak yang dimiliki oleh manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan. Hak asasi manusia telah menempuh perjalanan yang jauh untuk berjuang demi mendapatkan keadilan bagi manusia di seluruh dunia. Secara historis, usaha-usaha yang ditempuh untuk memecahkan persoalan kemanusiaan telah dilaksanakan sejak lama di dunia, dan tidak ada seorangpun yang mengetahui secara pasti sejak kapan hak asasi manusia mulai diperjuangkan. Kronologis konseptualisasi penegakan HAM yang diakui secara yuridis-formaldiawali dengan munculnya perjanjian Agung (Magna Charta) di Inggris pada 15 juni 1215, selanjutnya Petition of Rights di Inggris tahun 1628 yang juga dikenal dengan the Great of the Liberties of England, Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat pada 6 Juli 1776, Deklarasi hak-hak asasi manusia dan negara (Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen/Declaration of the Rights of Man and of the Citizen) di Prancis tahun 1789, Deklarasi Universal tentang hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR). Penegakanan hak asasi manusia merupakan cerminan atau perwujudan dari sila pancasila yang kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradap. Penegakan hak asasi manusia terjadi karena adanya pelanggaran hukum yang dilakukan. Penegakan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia mengalami kemajuan pada tanggal 06 Nomber 2000, di mana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diundangkan pada tanggal 23 November 2000. Pembentukan Komnas Ham dan Pengadilan HAM juga merupakan sebuah kemajuan dalam penegakan dan pengadilan tentang hak asasi manusia di Indonesia. Pancasila pada hakikatnya merupakan sistem nilai yang berasal dari nilai-nilai luhur kebudayaan bangsa Indonesia yang berkembang sepanjang sejarah, dan berakar dari kebudayaan Indonesia. Penegakan hak asasi manusia adalah tugas seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya tugas bagi lembaga negara saja.  Semua lapisan masyarakat tersebut diharapkan dapat berkerjasama dan saling membantu dalam menegakkan hak asasi manusia demi tercpapainya perwujudan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab dan terciptanya masyarakat yang sejahtera. Human rights are rights owned by humans as creatures of God. Human rights have traveled a long way to fight for justice for humans throughout the world. Historically, the efforts taken to solve humanitarian problems have been implemented for a long time in the world, and no one knows for sure since when human rights began to be fought for. Chronology of the conceptualization of human rights enforcement that was recognized legally-formally beginning with the emergence of the Great Agreement (Magna Charta) in England on 15 June 1215, then the Petition of Rights in England in 1628 which was also known as the Great of the Liberties of England. July 6, 1776, Declaration of human rights and state (Declaration des Droits de I'Homme et du Citoyen / Declaration of Rights of Man and of the Citizen) in France in 1789, Universal Declaration of human rights (Universal Declaration of Human Rights / UDHR). Enforcement of human rights is a reflection or manifestation of the second Pancasila precept, namely just and humanitarian humanity. Enforcement of human rights occurs because of legal violations. Enforcement and protection of human rights in Indonesia made progress on 6 November 2000, where the House of Representatives (DPR) passed Law Number 26 of 2000 concerning the Human Rights Court (HAM) promulgated on 23 November 2000. Establishment of the National Commission Ham and the Human Rights Court are also advances in the enforcement and trial of human rights in Indonesia. Pancasila is essentially a system of values that originates from the noble values of Indonesian culture that developed throughout history, and are rooted in Indonesian culture. Enforcement of human rights is the duty of all levels of society, not just the task of state institutions. All levels of society are expected to be able to collaborate and help each other in upholding human rights in order to achieve the realization of the principle of just and civilized Humanity and the creation of a prosperous society.
Kontrak Build Operate Transfer Sebagai Sarana Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat DISEMADI, HARI SUTRA
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 5, No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (169.789 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v5i2.18419

Abstract

Pembangunan fasilitas dengan menggunakan sistem kontrak Build Operate and Transfer (BOT) mulai marak digunakan di Indonesia. Pembangan infrastruktur  oleh pemerintah tersebut membutuhkan anggaran yang sangat besar sehingga membutuhkan kerjasama dengan swasta. Kerjasama melalui kontrak BOT merupakan model baru pembiayaan proyek, yang tidak hanya menguntungkan para pihak dalam kontrak tetapi juga kepentingan publik. Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran penyelenggaraan kontrak BOT di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana kontrak BOT menjadi sarana mewujudkan kesejahtraan rakyat. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini bersifat doktrinal yaitu menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kontrak BOT merupakan kontrak antara pihak pemerintah dan sektor swasta untuk membangun proyek infrastruktur beskala besar yang memiliki dampak postif bagi rakyat. Prinsip kebebasan berkontrak yang diterapkan dalam kontrak BOT merupakan implementasi dari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan rakyat.
TINDAKAN HUKUM PENGGUNAAN PONSEL PADA OJEK ONLINE SAAT BERKENDARA Saputra, Arikha
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 5, No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (149.898 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v5i2.17895

Abstract

ABSTRAKPada era saat ini transportasi merupakan sarana yang umum yang digunakan untuk mengangkut barang atau manusia dari satu tempat ke tempat lain. Transportasi dinilai dianggap telah menjadi kebutuhan yang pokok bagi setiap manusia untuk melakukan berbagai aktivitas sehari-hari misalnya bekerja atau sebagai penunjang usaha sehingga bisa dikatakan bahwa transportasi di era sekarang telah menjadi jantung dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh manusia. Transportasi darat yang dahulu melakukan kegiatannya di tempat-tempat tertentu namun di era milenia sekarang telah menjamur dan mulai digemari atau digandrungi oleh masyarakat umum yaitu transportasi darat berbasis online sehingga memunculkan aktivitas penggunaan ponsel atau alat telekomunikasi yang digunakan oleh pengangkut dalam hal ini transportasi online.Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum dengan mempergunakan cara pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, karena penelitian ini dapat memberikan gambaran serta analisis, yang menyeluruh dengan secara sistematis mengenai kenyataan yang ada di lapangan khususnya mengenai tentang pengaturan penggunaan ponsel saat berkendara yang terdapat di dalam perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan observasi dan wawancara serta dengan menggunakan perundang-undangan yang berlaku.Pengguna ponsel berbasis aplikasi dipermudah dengan adanya layanan cepat pemesanan moda transportasi online yang disebut ojek online yang berbasis aplikasi. Dengan melakukan pemesanan secara online maka secara otomatos akan timbul suatu perjanjian online diantara kedua belah pihak antara pengemudi dan pengguna atau penumpang.Perjanjian dalam ojek online tertera atau muncul dalam ponsel penumpang dan pengemudi sebagai transaksi perjalanan yang telah di sepakati keduanya. Transaksi elektonik dalam perjalanan ojek online merupakan perjanjian yang saling melekat kepada kedua belah pihak dalam suatu kegiatan pengangkutan. Dengan melakukan pemesanan secara online maka secara otomatis akan timbul suatu perjanjian online diantara kedua belah pihak antara pengemudi dan pengguna atau penumpang.Perjanjian dalam ojek online tertera atau muncul dalam ponsel penumpang dan pengemudi sebagai transaksi perjalanan yang telah di sepakati keduanya. Transaksi elektonik dalam perjalanan ojek online merupakan perjanjian yang saling melekat kepada kedua belah pihak dalam suatu kegiatan pengangkutan. Pelarangan penggunaan handphone atau ponsel di jalan raya saat berkendara sebagaimana yang tercantum dalam perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tercantum dalam pasal 106 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi” sehingga memunculkan kebijakan atau tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian ialah dengan menerapkan cara 3E yaitu : Enginering, Education dan Enforcement. Kata Kunci : Transportasi Online, Tindakan Hukum, UULAJ
PENGATURAN LINTAS PENERBANGAN NASIONAL BAGI PESAWAT UDARA ASING DI ATAS ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA Yustitianingtyas, Levina
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 5, No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (45.745 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v5i2.18426

Abstract

Hukum udara berkaitan dengan kegiatan lintas penerbangan pesawat udara asing utamanya diatur dalam Konvensi Chicago 1944 berikut Annex-annexnya. Hukum udara berkembang melalui praktek negara-negara, atau hasil kesepakatan negara-negara yang dituangkan dalam bentuk perjanjian internasional. Dengan berlakunya United Nations Convention on the Law of the Sea III (UNCLOS III)-1982, terdapat beberapa pasal yang mengatur lintas penerbangan pesawat udara asing  melalui rute penerbangan di atas alur laut kepulauan. Beberapa ketentuan dalam UNCLOS-1982menunjukkan adanya “progresive development” bagi hukum internasional yang berkaitan dengan rejim ruang udara, karena kegiatan lintas penerbangan pesawat udara mendapatkan pengaturan dalam hukum laut. Indonesia adalah salah satu negara kepulauan telah menjadi pihak pada UNCLOS 1982sejak tahun 1986. Indonesia adalah salah satu Negara pihak pada Konvensi Chicago 1944. Sebagai implementasi dari kedaulatan negara di ruang udara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan kedaulatan negara Indonesia atas wilayah udara, yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia. Status Indonesia sebagai Negara kepulauansesuai yang tertuang dalam UNCLOS 1982, maka Indonesia mempunyai kewenangan menentapkan alur laut kepulauan dan mengatur pelaksanaan lintas penerbangan pesawat udara asing melalui wilayah udara Negara Indonesia. 
PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA HUMAN TRAFFICKING DI INDONESIA Qudus, Muh Abdul
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 5, No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (166.842 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v5i2.18237

Abstract

Permasalahan terkait Hak Asasi Manusia di Indonesia adalah tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi. Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia dan juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Namun, perkembanggannya terdapat kesulitan terhadap penegakan hukum terkait korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang. Metode penelitian digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengai memakai data sekunder untuk dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan Korporasi sebagai subjek hukum pidana dapat dipersamakan dengan manusia, karena di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum dan karenanya kecakapan korporasi juga dipersamakan dengan kecakapan manusia. Pengaturan mengenai pertanggungjawaban korporasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, korporasi dapat dimintakan pertanggungjawbannya apabila melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan terpenuhinya syarat pertanggungjawaban pidana secara umum seperti adanya kemampuan bertanggungjawab, adanya kesalahan baik kesengajaan maupun kealpaan, tidak adanya hal-hal yang dijadikan alasan penghapus pidana.
MASYARAKAT MEMANDANG GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Bethesda, Elisabeth
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 5, No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (115.2 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v5i2.18311

Abstract

Law that exist in communitydevelopsalongside the community itselfand is based on community awareness in order to avoidindividual and community interestsdisorders. Further, to make the law beneficialto the community, then the provisionsof law are adjusted to the living law. The agreed law contains precautions to avoid violation ofnorms or customs.Gratification as an immoral actin the Anti-Corruption Law; it even compares gratification withbribery. However, gratification must be eradicated although the community viewsit as a good norm and need to be preserved. Giving or receiving gifts among the giver and the recipient becomes a 'problem' when the act of giving and receiving is stated as an act of violatingthe criminal law.
KONSEP KEADILAN EKOLOGI DAN KEADILAN SOSIAL DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA ANTARA IDEALISME DAN REALITAS Purwendah, Elly Kristiani
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 5, No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (153.988 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v5i2.18425

Abstract

Keadilan lingkungan berdasarkan taksonomi keadilan dibagi dalam empat katagori (yaitu, keadilan lingkungan sebagai keadilan distributif, keadilan lingkungan sebagai keadilan korektif, keadilan lingkungan sebagai keadilan prosedural dan keadilan lingkungan sebagai keadilan sosial. Dalam pembahasan perumusan permasalah ini, keadilan lingkungan sebagai keadilan sosial. Penulis mengartikan keadilan lingkungan sosial digunakan berbarengan untuk memperkuat pemahaman mengenai keadilan lingkungan sebagai sebuah keadilan sosial. 

Page 1 of 2 | Total Record : 14


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol 9 No 2 (2023): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 9 No 1 (2023): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8 No 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8, No 1 (2022): Februari Vol 8 No 1 (2022): Februari Vol 7, No 2 (2021): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7, No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7 No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7, No 1 (2021): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7 No 1 (2021): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6, No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6, No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4 No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4 No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum More Issue